Tugas dan Fungsi

Tugas dan Tanggung Jawab LPM

Lembaga Penjaminan Mutu IAKN Palangka Raya

Pembagian tugas dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi

PIMPINAN LPM

Ketua LPM

Kepemimpinan dan koordinasi penjaminan mutu

  1. Merencanakan dan membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  2. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas penjaminan mutu.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan IAKN Palangka Raya.
  4. Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas akreditasi institusi dan program studi.
  5. Memimpin rapat pleno atas semua draf proses penjaminan mutu.
  6. Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM.
  7. Melaporkan kepada Rektor semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penjaminan mutu.
  8. Melaksanakan kerja sama penjaminan mutu dengan institusi lain.

ADMINISTRASI DAN DUKUNGAN ORGANISASI

Sekretaris LPM

  1. Memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua LPM.
  2. Menjamin kerahasiaan dan transparansi data LPM.
  3. Merencanakan dan menyediakan peralatan serta bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM.
  4. Mengagendakan dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu.
  5. Menggandakan draf, peralatan, dan bahan penjaminan mutu.
  6. Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat serta data LPM.
  7. Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu.
  8. Membantu memfasilitasi kegiatan di semua pusat/bidang LPM.
  9. Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM.
  10. Mengelola website dan media informasi LPM.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  12. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAKN Palangka Raya melalui Ketua LPM.

AUDIT DAN PENGENDALIAN MUTU

Kepala Pusat Audit Mutu Internal dan Pengendalian Mutu

  1. Menjaga kerahasiaan dan transparansi data LPM.
  2. Mengoordinasikan dan mendokumentasikan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui Audit Mutu Internal (AMI) secara berkelanjutan.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal IAKN Palangka Raya, seperti akreditasi institusi dan program studi.
  4. Mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikan dan pengajaran secara berkala.
  5. Mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar penjaminan mutu secara berkala.
  6. Melaksanakan dokumentasi terkait proses dan bahan/materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di IAKN Palangka Raya.
  7. Membuat draf dokumen yang terkait dengan proses audit dan pengendalian mutu.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  9. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAKN Palangka Raya melalui Ketua LPM.

PENGEMBANGAN DOKUMEN DAN AKREDITASI

Kepala Pusat Pengembangan Dokumen SPMI dan Penjaminan Mutu Eksternal

  1. Menjaga kerahasiaan dan transparansi data LPM.
  2. Melakukan diskusi mengenai draf dokumen SPMI dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, program studi, dan unit kerja lainnya bersama tim LPM.
  3. Membuat draf kebijakan mutu SPMI.
  4. Membuat draf manual mutu SPMI.
  5. Membuat draf standar mutu SPMI.
  6. Membuat draf formulir mutu SPMI.
  7. Membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik.
  8. Membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu.
  9. Memfasilitasi dan mengoordinasikan penyusunan dokumen untuk keperluan penjaminan mutu eksternal (akreditasi).
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  11. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAKN Palangka Raya melalui Ketua LPM.

LAYANAN OPERASIONAL

Staf LPM

  1. Mengarsipkan laporan, dokumen, surat masuk, surat keluar, disposisi, memo, dan nota dinas LPM.
  2. Mengonsep surat keluar dan administrasi umum LPM.
  3. Menindaklanjuti dan meneruskan surat ke Ketua LPM, Sekretaris, Kepala Pusat, dan pejabat terkait.
  4. Mendata dan menginventarisasi barang-barang inventaris milik LPM.
  5. Membantu Ketua dan Sekretaris menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan, rapat, dan program kerja.
  6. Melaksanakan tugas operasional dan administrasi harian lainnya yang diberikan atasan.
  7. Menjamin kerahasiaan dan transparansi data operasional LPM.

Bersama Membangun Budaya Mutu

Sinergi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu berkelanjutan di IAKN Palangka Raya.