Struktur Organisasi dan Uraian Tupoksi LPM

 

 

Struktur Organisasi LPM

Tugas Pokok dan Fungsi

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAKN Palangka Raya

Ketua LPM

  1. Merencanakan dan membangun Sistem Penjaminan Mutu.
  2. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas penjaminan mutu.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu.
  4. Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas akreditasi institusi dan program studi.
  5. Memimpin rapat pleno atas semua draft proses penjaminan.
  6. Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM.
  7. Melaporkan kepada Rektor semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penjaminan mutu.
  8. Melaksanakan kerja sama dengan institusi lain.

Sekretaris LPM

  1. Memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua LPM.
  2. Menjamin kerahasiaan dan transparansi data LPM.
  3. Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM.
  4. Mengagendakan dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu.
  5. Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu.
  6. Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPM.
  7. Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu.
  8. Membantu memfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM.
  9. Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan.
  10. Mengelola website LPM.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  12. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAKN Palangka Raya melalui Ketua LPM.

Kepala Pusat Pengembangan Dokumen SPMI

  1. Menjaga kerahasiaan dan transparansi data LPM.
  2. Melakukan diskusi tentang draf dokumen SPMI dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi, dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM.
  3. Membuat draf kebijakan mutu SPMI.
  4. Membuat draf manual mutu SPMI.
  5. Membuat draf standar mutu SPMI.
  6. Membuat draf formulir mutu SPMI.
  7. Membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik.
  8. Membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  10. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAKN Palangka Raya melalui Ketua LPM.

Kepala Pusat Audit Mutu Internal & Pengendalian Mutu

  1. Menjaga kerahasiaan data LPM.
  2. Mengkoordinasikan dan mendokumentasikan kegiatan sistem penjaminan mutu internal melalui audit mutu internal secara berkelanjutan.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal IAKN Palangka Raya, seperti akreditasi.
  4. Mengkoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikan dan pengajaran secara berkala.
  5. Mengkoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar secara berkala.
  6. Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan/materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di IAKN Palangka Raya.
  7. Membuat draf dokumen yang terkait dengan proses audit dan pengendalian mutu.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  9. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAKN Palangka Raya melalui Ketua LPM.

Staf LPM

  1. Mengarsipkan laporan, dokumen, surat masuk, keluar, disposisi, memo, dan nota dinas LPM.
  2. Mengonsep surat keluar LPM.
  3. Menindaklanjuti dan meneruskan surat ke Ketua LPM, Sekretaris, Kepala Pusat, dan pejabat yang terkait.
  4. Mendata dan menginventaris barang-barang milik LPM.
  5. Membantu Ketua dan Sekretaris menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan, rapat, dan program kerja.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan.
  7. Menjamin kerahasiaan dan transparansi data LPM.