Tugas Pokok dan Fungsi
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAKN Palangka Raya
Ketua LPM
- Merencanakan dan membangun Sistem Penjaminan Mutu.
- Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas penjaminan mutu.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu.
- Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas akreditasi institusi dan program studi.
- Memimpin rapat pleno atas semua draft proses penjaminan.
- Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM.
- Melaporkan kepada Rektor semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penjaminan mutu.
- Melaksanakan kerja sama dengan institusi lain.
Sekretaris LPM
- Memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua LPM.
- Menjamin kerahasiaan dan transparansi data LPM.
- Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM.
- Mengagendakan dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu.
- Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu.
- Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPM.
- Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu.
- Membantu memfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM.
- Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan.
- Mengelola website LPM.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAKN Palangka Raya melalui Ketua LPM.
Kepala Pusat Pengembangan Dokumen SPMI
- Menjaga kerahasiaan dan transparansi data LPM.
- Melakukan diskusi tentang draf dokumen SPMI dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi, dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM.
- Membuat draf kebijakan mutu SPMI.
- Membuat draf manual mutu SPMI.
- Membuat draf standar mutu SPMI.
- Membuat draf formulir mutu SPMI.
- Membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik.
- Membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAKN Palangka Raya melalui Ketua LPM.
Kepala Pusat Audit Mutu Internal & Pengendalian Mutu
- Menjaga kerahasiaan data LPM.
- Mengkoordinasikan dan mendokumentasikan kegiatan sistem penjaminan mutu internal melalui audit mutu internal secara berkelanjutan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal IAKN Palangka Raya, seperti akreditasi.
- Mengkoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikan dan pengajaran secara berkala.
- Mengkoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar secara berkala.
- Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan/materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di IAKN Palangka Raya.
- Membuat draf dokumen yang terkait dengan proses audit dan pengendalian mutu.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAKN Palangka Raya melalui Ketua LPM.
Staf LPM
- Mengarsipkan laporan, dokumen, surat masuk, keluar, disposisi, memo, dan nota dinas LPM.
- Mengonsep surat keluar LPM.
- Menindaklanjuti dan meneruskan surat ke Ketua LPM, Sekretaris, Kepala Pusat, dan pejabat yang terkait.
- Mendata dan menginventaris barang-barang milik LPM.
- Membantu Ketua dan Sekretaris menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan, rapat, dan program kerja.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan.
- Menjamin kerahasiaan dan transparansi data LPM.
